DIRECT HIRING
DIRECT HIRING
Bagi teman teman tenaga kerja asing di taiwan,khusus nya untuk penata laksana rumah tangga yang ingin kembali lagi kemajikan yang lama kini telah dipermudah prosesnya dengan cara DIIRECT HIRING.DIRECT HIRING atau dapat disebut dengan re-entry hiring adalah suatu mekanisme perpanjangan kontrak kerja antara TKI dengan majikan yang sama tanpa melalui agency taiwan maupun jasa PPTKIS di indoneesia.Cara pengurusan Direct hiring sangatlah mudah,majikan dapat langsung menghubungi atau datang langsung ke loket layanan DIRECT HIRING SERVICE CENTER yang berkantor pusat di taipe yaitu di 3f,no 69,sec.2 yanping N.rd datong district taipe city 103,taiwan atau dapat mmenghubungi nomor telp.02-6618-0521.tekan 109 atau 103 untuk layanan bahasa indonesia.selain alamat di atas proses direct hiring juga dapat dilayani di daerah,lotung,zhongli,taicung,tainan dan kaohsiung.
persyaratan dalam pengajuan direct hiring
1.majikan mengajukan permohonan proses direct hiring 4 bulan sebelum masa kontrakerja
berakhir.dengan melampirkan dokumen -dokumen sbb:
- surat permohonan re entry hiring dari majikan melalui online di http//reentryhiring.kdei-taipe.org
- syarat rekomendasi dari Council of Labor Affair(CLA)
- foto kopy KTP/ID majikan dan foto kopy KPT/ID yang dirawat.
- foto kopy paspor dan ARC tki
- 2 berkas perjanjian kerja antara majikan dan tki yang sudh ditanda tangani oleh majikan dan TKI nya (masing-masing 8 lembar)
- surat peryataan yang ditandatangani oleh TKI dan majikan bahwa tidak dipungut biaya dalam pengurusan re-entry hiring
- bukti slip pembayaran biaya sebesar nt 1,000 dari bank rangkap 3
- amplop disertai alamat lengkap majikan tempat tki bekerja.
2.kemudian dokumen-dokumen tersebut dikirim ke DIRECT HIRING CENTRE untuk dilakukan pendataan selanjutnya direct hiring center mengirimkan dokumen tersebut ke KDEI.di KDEI dokumen tersebut diferifikasi dan di endors atau dilakukan pengesahan dokumen re entry hiring.3.setelah selesei di endors dokumen tersebut di kirim kembali ke alamat majikan dengan diberikan surat keterangan re entry hiring yang telah ditanda tangani oleh kepala KDEI.
Setalah proses ditaiwan selesei, dan kembali di indonesia TKI yang mengikuti proses direct hiring tersebut harus mengurus visa di TETO yang beralamat di gedung artha graha lantai 12 jl.jend.sudirman kav.52-53 jakarta 12190,telp 021-515-111
persyaratan pengurusan visa
- paspor yang masih berlaku diatas 6 bulan
- ARC
- surat keterangan RE ENTRY HIRING
- membayar biaya visa di TETO sebesar Rp.607.000,-
selain mengurus surat surat di TETO,bagi para tki harus memperpanjang atau mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri(KTKLN),Kartu ini merupakan kartu identitas bagi tenaga kerja indonesia yang bekerja diluar negeri.
proses pengurusan KTKLN dapat dilakukan di BNP2TKI yang beeralamat di jl.MT. haryono.,kav,52 gedung A ,jakarta selatan 12770.telp.021-7981-205 atau dapat hubungi hp sdr bapion dengan no.hp 081-7485-9059 atau sdr joko no hp 0812-1845-4138.
hal-hal yangperlu diperhatikan dalam pengurusan KTKLN
- mengisi formulir
- membayar premi asuransi TKI sebesar Rp.290.000,-ke Bank dengan mendapat tanda bukti pembayaran dan mendapat kartu peserta asuransi (KPA)
- setelah mengisi formulir dan mendapat kartu asuransi,kemudian diserahkan ke petugas di BNP2TKI dan pada saat itu juga mendapat KTKLN
- untuk diketahui pengurusan KTKLN itu sendiri gratis namun wajib membayar asuransi selama bekerja 2 tahun ditaiwan.
Memang mudah ya...berapa hari kira2 kita di indonesia..+ pengurusan dokumen di indonesia.
BalasHapus